Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Setelah Raja Bahrain mengeluarkan dekret baru, Al-Wefaq menilai pendekatan keamanan kembali semakin mendominasi struktur administrasi negara.
Dalam pernyataan kerasnya, Perhimpunan Nasional Islam Al-Wefaq, yang disebut sebagai kelompok oposisi terbesar di Bahrain, menilai penghidupan kembali sistem mukhtar di bawah kendali langsung Menteri Dalam Negeri sebagai instrumen untuk memperkuat kontrol keamanan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan menghilangkan keterlibatan publik dalam penentuan pejabat lokal.
Al-Wefaq mengecam Dekret Kerajaan Nomor 38 Tahun 2026, yang menambahkan sejumlah ketentuan baru dalam undang-undang pemerintahan provinsi. Berdasarkan ketentuan tersebut, satu atau lebih mukhtar atau kepala lokal dapat ditunjuk untuk setiap provinsi melalui keputusan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Al-Wefaq, keputusan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Bahrain mundur dari pola “negara dengan institusi modern” dan bergerak kembali menuju “sistem kesukuan atau kesyekhan.”
Kelompok itu juga menilai bahwa kebijakan tersebut menunjukkan berlanjutnya pendekatan kepolisian dan keamanan dalam tata kelola negara.
Mukhtar Ditempatkan di Bawah Kementerian Dalam Negeri
Al-Wefaq menyatakan bahwa secara historis tugas seorang mukhtar lebih berkaitan dengan persoalan sosial masyarakat.
Namun, melalui dekret kerajaan baru tersebut, para mukhtar kini ditempatkan di bawah struktur Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Al-Wefaq, hal ini menunjukkan adanya langkah baru menuju apa yang mereka sebut sebagai militerisasi negara dan perluasan dominasi keamanan hingga ke rincian kehidupan publik.
Kelompok tersebut menilai karakter keamanan dari sistem mukhtar baru semakin jelas karena Pasal 11 dekret itu secara eksplisit menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri adalah pihak yang menentukan kewenangan, tugas, serta mekanisme kerja para mukhtar.
Al-Wefaq: Masyarakat Tidak Diberi Hak Memilih
Al-Wefaq menambahkan bahwa ketika banyak negara bergerak menuju sistem administrasi yang lebih demokratis, kekuasaan di Bahrain justru dinilai sedang meninggalkan perkembangan historis menuju negara modern.
Menurut kelompok tersebut, dekret kerajaan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk mukhtar secara langsung tanpa berkonsultasi dengan masyarakat setempat.
Masyarakat, kata Al-Wefaq, bahkan tidak diberikan hak untuk memilih atau mencalonkan pejabat lokal tersebut melalui mekanisme demokratis yang lazim.
Mekanisme Penunjukan Mukhtar
Kantor Berita resmi Bahrain, Bahrain News Agency (BNA), melaporkan bahwa Raja Bahrain Hamad bin Isa Al Khalifa telah mengeluarkan Dekret Nomor 38 Tahun 2026 untuk mengubah sejumlah ketentuan dalam Dekret Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2002.
Berdasarkan aturan baru tersebut, satu atau lebih mukhtar akan ditunjuk untuk setiap provinsi. Mereka akan diangkat melalui keputusan Menteri Dalam Negeri dari daftar nama yang diajukan oleh gubernur provinsi terkait. Masa jabatan mukhtar ditetapkan selama empat tahun dan dapat diperpanjang untuk satu atau beberapa periode berikutnya.
Menteri Dalam Negeri juga dapat memberhentikan seorang mukhtar sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan rekomendasi gubernur provinsi yang bersangkutan.
Komentar Anda